KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
1) Jalur PMDK Akademik merupakan seleksi PMB berdasarkan nilai rapot yang memiliki prestasi
2) Jalur PMDK Akademik dibuka untuk semua program studi kelas pagi
3) Pendaftar berstatus siswa kelas XII SMA/SMK/MA pada tahun ajaran 2024/2025 (lulus SMA/SMK/MA tahun 2025)
4) Tahun kelulusan dibatasi maksimal 2 tahun
5) Seleksi nilai rapot
a. Rangking 1 s/d 10 untuk SMU/SMK/MA dan
b. Rangking 1 s/d 15 untuk SMK TI
TATA CARA PENDAFTARAN :
Jalur Pendaftaran : PMDK Akademik
Kategori Pendaftaran : Umum / MoA / USM (Ujian Saring Masuk) /Undangan
Status Pendaftaran : Baru
2) Menyerahkan berkas PMDK ke STMIK Widya Cipta Dharma yang terdiri dari :
a. Formulir PMDK Akademik yang telah di tandatangani dan stempel kepala sekolah SMU/SMK/Maa atau yang berwenang
b. 1 lembar/rangkap fotocopy rapot legalisir :
1. Rangking 1 s/d 10 Pada kelas X dan XI, semester 1 dan 2, dan kelas XII semester 1 untuk SMU/SMK/MA
2. Rangking 1 s/d 15 pada kelas X dan XI, semester 1 dan 2, dan kelas XII semester 1 untuk SMK TI
Catatan : Jika sekolah yang bersangkutan tidak mencantumkan nilai rangking pada Rapor, maka calon mahasiswa wajib melampirkan surat keterangan berprestasi dari Sekolah yang bersangkutan
3) Setelah dinyatakan LOLOS, calon mahasiswa dapat mengisi kuesioner, membayar biaya daftar ulang dan mengunggah/upload berkas pendaftaran secara online dalam format PDF maksimal file size 1 Mb. Berkas yang diupload terdiri dari :
a. Surat pernyataan kesanggupan menjadi mahasiswa STMIK Widya Cipta Dharma
b. Formulir Herregistrasi
c. Formulir PMDK Akademik
d. Bukti pembayaran daftar ulang
e. Ijazah/ Surat keterangan lulus (SKL)
f. KTP/KK
g. Bebas narkoba dan buta warna
h. Pas Foto warna ukuran 3x4
4) Menyerahkan berkas daftar ulang ke STMIK Widya Cipta Dharma untuk proses validasi
5) Calon mahasiswa yang telah menyerahkan berkas daftar ulang akan mendapatkan KTM sementara yang tertera Nim, Nama, Program Studi yang dipilih dan resmi menjadi mahasiswa STMIK Widya Cipta Dharma
FASILITAS JALUR PMDK AKADEMIK
1) Bebas biaya pendaftaran
2) Bebas USM (Ujian Saring Masuk)
3) Bebas Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP), jika IPK tiap Semester ≥ 3.00 dimulai dari semester II (dua)